Komisi III DPRD Bali Undang Kemenhub Bahas Penolakan Raperda ASKP

Penolakan Raperda ASKP Jadi Perhatian DPRD Bali
Penolakan Raperda ASKP oleh pemerintah pusat menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Bali. Untuk memperoleh penjelasan yang lebih jelas, Komisi III berencana mengundang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat resmi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Bali dan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang berlangsung di Kantor DPRD Bali pada Senin, 3 Agustus 2026.
Melalui pertemuan tersebut, DPRD Bali ingin mengetahui secara langsung alasan pemerintah pusat menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP).
DPRD Bali Ingin Mendapat Penjelasan Langsung
Komisi III DPRD Bali menilai penjelasan langsung dari Kemenhub dan Kemendagri diperlukan agar seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas mengenai penolakan Raperda ASKP.
Menurut DPRD Bali, komunikasi langsung dengan pemerintah pusat diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait dasar pertimbangan penolakan, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan penyempurnaan substansi Raperda.
Dengan adanya dialog tersebut, DPRD berharap proses pembahasan dapat berlangsung secara transparan dan menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.
Forum Driver Pariwisata Sampaikan Aspirasi
Dalam rapat dengar pendapat, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali turut menyampaikan berbagai aspirasi terkait keberadaan Raperda ASKP.
Forum tersebut berharap regulasi yang mengatur angkutan sewa khusus pariwisata dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku transportasi wisata di Bali.
Aspirasi dari para pengemudi menjadi salah satu bahan pertimbangan DPRD Bali dalam menindaklanjuti penolakan Raperda ASKP oleh pemerintah pusat.
Pentingnya Raperda ASKP bagi Sektor Pariwisata
Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata disusun sebagai upaya menghadirkan regulasi yang mengatur layanan transportasi wisata di Bali.
Keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih tertib.
Karena itu, penolakan Raperda ASKP menjadi perhatian berbagai pihak yang berkepentingan dengan sektor transportasi dan pariwisata di Bali.
DPRD Bali Tunggu Penjelasan Kemenhub dan Kemendagri
Komisi III DPRD Bali berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan Raperda ASKP hingga memperoleh kejelasan dari pemerintah pusat.
Melalui agenda pemanggilan Kemenhub dan Kemendagri, DPRD berharap alasan di balik penolakan Raperda ASKP dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Hasil pertemuan tersebut nantinya juga diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata.
Kesimpulan
Penolakan Raperda ASKP mendorong Komisi III DPRD Bali mengambil langkah dengan mengundang Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Melalui dialog tersebut, DPRD Bali berharap memperoleh kepastian mengenai alasan penolakan sekaligus mencari solusi terbaik bagi penyusunan regulasi angkutan sewa khusus pariwisata. Kejelasan dari pemerintah pusat dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung sektor transportasi dan pariwisata di Bali secara berkelanjutan.