Retribusi Wisatawan Asing di Nusa Penida Mulai Diterapkan, Ini Aturan Terbarunya

KLUNGKUNG — Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai memberlakukan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida bagi wisatawan asing. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 12 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengelola kawasan wisata secara lebih teratur sekaligus mendukung keberlanjutan pariwisata di Nusa Penida.
Berlaku untuk Wisatawan Asing
Berdasarkan pengumuman resmi Dinas Pariwisata Klungkung, retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida diberlakukan khusus bagi wisatawan asing.
Pembayaran dilakukan satu kali ketika wisatawan memasuki kawasan Nusa Penida. Sementara itu, retribusi daya tarik wisata berlaku bagi seluruh wisatawan dan dibayarkan pada setiap daya tarik wisata yang dikunjungi sesuai ketentuan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya membuat sistem pungutan lebih jelas bagi wisatawan.
Mendukung Pariwisata Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Klungkung menyebut kebijakan retribusi sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan pariwisata berkelanjutan.
Nusa Penida memiliki sejumlah kawasan alam dan destinasi populer yang membutuhkan pengelolaan secara berkelanjutan. Pertumbuhan kunjungan wisatawan perlu diimbangi dengan perlindungan lingkungan, budaya, serta infrastruktur pariwisata.
Pengelolaan dana retribusi juga menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kualitas pelayanan dan pengembangan destinasi.
Sistem Pembayaran Terus Dikembangkan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klungkung juga telah menerapkan sistem e-ticket dan e-payment untuk pemungutan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga di kawasan Nusa Penida serta Lembongan.
Digitalisasi diharapkan dapat membuat proses pembayaran lebih praktis sekaligus membantu pemerintah dalam melakukan pencatatan transaksi.
Wisatawan Perlu Mengetahui Aturan
Wisatawan yang berencana berkunjung ke Nusa Penida perlu memperhatikan ketentuan retribusi sebelum melakukan perjalanan.
Informasi resmi mengenai mekanisme pembayaran dapat diperoleh melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung. Wisatawan juga disarankan menggunakan kanal resmi agar terhindar dari informasi yang keliru.
Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah berharap pengelolaan pariwisata Nusa Penida semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat bagi keberlanjutan destinasi.