Ketua LPD Klungah Ditahan Kejari Karangasem, Dugaan Korupsi Capai Rp2,7 Miliar

Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Klungah berinisial IWD (57) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Mantan Ketua LPD Langsung Ditahan
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.
Setelah menjalani pemeriksaan, IWD kemudian ditahan dan dibawa menuju Lapas Kelas IIB Karangasem pada Rabu malam, 9 September 2026.
Kejari Karangasem menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Berdasarkan laporan IDN Times, lebih dari 30 saksi serta tiga ahli telah diperiksa oleh penyidik.
Dari proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya pemberian kredit yang tidak mengikuti prosedur serta penempatan dana yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kerugian keuangan yang nilainya hampir mencapai Rp2,7 miliar.
Upaya Pengembalian Kerugian Disebut Tidak Berhasil
Sebelum penetapan tersangka, upaya persuasif disebut telah dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan pengembalian kerugian sebagaimana yang diharapkan.
Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum sesuai tahapan penyidikan hingga akhirnya menetapkan IWD sebagai tersangka.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh dugaan terhadap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Kasus Jadi Perhatian Masyarakat
Kasus dugaan korupsi di LPD Klungah menjadi perhatian karena LPD memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa adat.
Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara jelas bagaimana pengelolaan dana berlangsung dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.
Untuk saat ini, penyidikan masih menjadi bagian penting dalam mengungkap keseluruhan perkara dan memastikan kerugian yang ditimbulkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.