12 WNA Dideportasi dari Bali dalam 10 Hari, Pelanggaran Izin Tinggal Jadi Perhatian

BADUNG, BALI – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali kembali menjadi perhatian. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 WNA dalam periode 26 Agustus hingga 4 September 2026.
Tindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Pengawasan Dilakukan Secara Rutin
Pengawasan terhadap WNA menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.
Sebagai daerah dengan aktivitas pariwisata internasional yang tinggi, Bali menerima banyak warga asing untuk berbagai kepentingan, mulai dari wisata hingga kegiatan usaha.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan izin tinggal menjadi salah satu aspek yang terus diperhatikan oleh petugas.
Ada WNA yang Melanggar Aturan
Dari 12 WNA yang dideportasi, terdapat sejumlah kasus yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi keimigrasian.
Menurut keterangan resmi Imigrasi Ngurah Rai, empat WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Empat orang tersebut terdiri dari tiga warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan satu warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan hukuman pidana terkait kasus penipuan.
Bali Tetap Terbuka bagi Wisatawan Asing
Tindakan deportasi tersebut tidak berarti Bali menutup diri terhadap wisatawan internasional.
Sebaliknya, pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas WNA tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Wisatawan asing yang datang ke Bali tetap dapat menikmati berbagai destinasi selama mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal, kegiatan yang diperbolehkan, serta peraturan hukum di Indonesia.
Pentingnya Memahami Aturan Sebelum Tinggal di Bali
Bagi WNA, memahami aturan sejak awal menjadi hal penting.
Kesalahan dalam menggunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin dapat berujung pada tindakan administratif.
Pengawasan seperti ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi internasional yang aman dan tertib.
Dengan patroli yang dilakukan secara berkala, pihak imigrasi dapat menemukan pelanggaran sekaligus memberikan tindakan sesuai ketentuan.