Dua Perempuan Divonis Kasus Narkoba di Denpasar, Hukuman Berbeda

DENPASAR, BALI – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap dua perempuan yang diduga terlibat dalam kasus narkotika. Keduanya mendapatkan hukuman berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kedua terdakwa adalah Sevty Utami Nanda dan Grace Natalia. Dalam persidangan, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari.
Vonis Sevty Lebih Rendah dari Tuntutan
Sevty Utami Nanda sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Dengan demikian, vonis yang diterima Sevty lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Sementara itu, Grace Natalia yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara justru mendapatkan vonis tujuh tahun penjara.
Putusan terhadap Grace berarti satu tahun lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
Kasus Bermula dari Pengambilan Paket
Perkara tersebut bermula pada Januari 2026. Berdasarkan uraian dalam persidangan, Sevty disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial Koko yang masih berstatus buron untuk mengambil paket narkotika di sekitar Jalan Raya Puputan, Denpasar.
Setelah itu, Sevty bersama Grace kembali ke tempat tinggalnya di kawasan Jalan Pura Demak, Denpasar.
Keduanya kemudian disebut pergi ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjemput seseorang. Polisi yang memperoleh informasi dari masyarakat kemudian melakukan penindakan dan mengamankan keduanya.
Puluhan paket narkotika kemudian disita dalam proses tersebut.
Terdakwa Tidak Mengajukan Banding
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa setelah berkoordinasi, pihaknya tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permufakatan jahat tanpa hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Kasus ini kembali menjadi pengingat mengenai ancaman peredaran narkotika di Bali. Aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Pulau Dewata.