Retribusi Wisata Nusa Penida Mulai Berlaku, Wisatawan Mancanegara Bayar di Setiap DTW

Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai menerapkan penarikan retribusi bagi wisatawan mancanegara yang mengunjungi daya tarik wisata atau DTW di kawasan Nusa Penida mulai Selasa, 1 September 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta penyelenggaraan kepariwisataan Nusa Penida.
Tarif Retribusi Wisatawan Mancanegara
Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan, wisatawan mancanegara dewasa dikenakan retribusi sebesar Rp25 ribu per orang.
Sementara itu, anak-anak berusia 4–13 tahun dikenakan tarif Rp15 ribu per orang. Ketentuan tersebut berlaku untuk kawasan Nusa Penida serta Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan.
Pembayaran Menggunakan Sistem Digital
Pemkab Klungkung menyiapkan sistem pembayaran digital berbasis barcode. Sistem tersebut dirancang untuk memudahkan wisatawan sekaligus mengurangi antrean di lokasi wisata.
Wisatawan juga dapat melakukan pembelian tiket secara daring sebelum berangkat maupun secara langsung di lokasi DTW.
Pemkab Klungkung turut menyiapkan jaringan internet satelit di sejumlah DTW untuk mendukung kelancaran proses transaksi digital.
Penataan Pariwisata Jadi Fokus
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung menyampaikan bahwa penerapan retribusi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Penataan tata kelola pariwisata menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan kebijakan tersebut. Pemerintah berharap sistem baru dapat mendukung pelayanan dan kenyamanan wisatawan.
Pelaku Pariwisata Diajak Berkolaborasi
Sebelum penerapan kebijakan, Pemkab Klungkung telah melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
Pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, ASITA hingga sopir angkutan wisata diharapkan dapat membantu memberikan informasi kepada wisatawan terkait mekanisme retribusi.
Retribusi wisata Nusa Penida mulai diterapkan pada 1 September 2026. Wisatawan mancanegara dewasa dikenakan Rp25 ribu, sedangkan anak usia 4–13 tahun dikenakan Rp15 ribu. Sistem pembayaran disiapkan secara digital untuk mendukung tata kelola pariwisata.